Kamis, 11 November 2010

5. Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta

Daerah Istimewa Yogyakarta

Daerah Istimewa Yogyakarta (atau Jogja, Yogya, Yogyakarta, Jogjakarta dan seringkali disingkat DIY) adalah sebuah provinsi di Indonesia yang terletak
di bagian selatan Pulau Jawa dan berbatasan dengan Provinsi Jawa Tengah di sebelah utara. Secara geografis Yogyakarta terletak di pulau Jawa bagian Tengah. Daerah tersebut terkena bencana gempa pada tanggal 27 Mei 2006 yang mengakibatkan 1,2 juta orang tidak memiliki rumah.
Provinsi DI. Yogyakarta memiliki lembaga pengawasan pelayanan umum bernama Ombudsman Daerah Yogyakarta yang dibentuk dengan Keputusan Gubernur DIY. Sri Sultan HB X pada tahun 2004.


Sejarah

!Artikel utama untuk bagian ini adalah: Sejarah Daerah Istimewa Yogyakarta
http://upload.wikimedia.org/wikipedia/id/thumb/9/92/Mataram_Baru_1830.png/220px-Mataram_Baru_1830.png
http://bits.wikimedia.org/skins-1.5/common/images/magnify-clip.png
Yogyakarta sebelum tahun 1945 dengan enklave-enklave Surakarta dan Mangkunagaran
Daerah Istimewa Yogyakarta adalah sebuah provinsi yang berdasarkan wilayah Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kadipaten Pakualaman. Selain itu ditambahkan pula mantan-mantan wilayah Kasunanan Surakarta Hadiningrat dan Praja Mangkunagaran yang sebelumnya merupakan enklave di Yogyakarta.
Pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta dapat dirunut asal mulanya dari tahun 1945, bahkan sebelum itu. Beberapa minggu setelah Proklamasi 17 Agustus 1945, atas desakan rakyat dan setelah melihat kondisi yang ada, Hamengkubuwono IX mengeluarkan dekrit kerajaan yang dikenal dengan Amanat 5 September 1945 Wikisource-logo.svg. Isi dekrit tersebut adalah integrasi monarki Yogyakarta ke dalam Republik Indonesia. Dekrit dengan isi yang serupa juga dikeluarkan oleh Paku Alam VIII pada hari yang sama. Dekrit integrasi dengan Republik Indonesia semacam itu sebenarnya juga dikeluarkan oleh berbagai monarki di Nusantara, walau tidak sedikit monarki yang menunggu ditegakkannya pemerintahan Hindia Belanda setelah kekalahan Jepang.
Pada saat itu kekuasaan Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat meliputi:
  1. Kabupaten Kota Yogyakarta dengan bupatinya KRT Hardjodiningrat,
  2. Kabupaten Sleman dengan bupatinya KRT Pringgodiningrat,
  3. Kabupaten Bantul dengan bupatinya KRT Joyodiningrat,
  4. Kabupaten Gunungkidul dengan bupatinya KRT Suryodiningrat,
  5. Kabupaten Kulonprogo dengan bupatinya KRT Secodiningrat.
Sedangkan kekuasaan Kadipaten Pakualaman meliputi:
  1. Kabupaten Kota Pakualaman dengan bupatinya KRT Brotodiningrat,
  2. Kabupaten Adikarto dengan bupatinya KRT Suryaningprang.
Dengan memanfaatkan momentum terbentuknya Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Daerah Yogyakarta pada 29 Oktober 1945 dengan ketua Moch Saleh dan wakil ketua S. Joyodiningrat dan Ki Bagus Hadikusumo, maka sehari sesudahnya, semufakat dengan Badan Pekerja KNI Daerah Yogyakarta, Hamengkubuwono IX dan Paku Alam VIII mengeluarkan dekrit kerajaan bersama (dikenal dengan Amanat 30 Oktober 1945 Wikisource-logo.svg) yang isinya menyerahkan kekuasaan Legeslatif pada Badan Pekerja KNI Daerah Yogyakarta. Mulai saat itu pula kedua penguasa kerajaan di Jawa bagian selatan mengeluarkan dekrit bersama dan memulai persatuan dua kerajaan.
Semenjak saat itu dekrit kerajaan tidak hanya ditandatangani kedua penguasa monarki melainkan juga oleh ketua Badan Pekerja KNI Daerah Yogyakarta sebagai simbol persetujuan rakyat. Perkembangan monarki persatuan mengalami pasang dan surut. Pada 18 Mei 1946, secara resmi nama Daerah Istimewa Yogyakarta mulai digunakan dalam urusan pemerintahan menegaskan persatuan dua daerah kerajaan untuk menjadi sebuah daerah istimewa dari Negara Indonesia. Penggunaan nama tersebut ada di dalam Maklumat No 18 tentang Dewan-Dewan Perwakilan Rakyat di Daerah Istimewa Yogyakarta (lihat Maklumat Yogyakarta Nomor 18 Tahun 1946 Wikisource-logo.svg). Pemerintahan monarki persatuan tetap berlangsung sampai dikeluarkannya UU No 3 Tahun 1950 tentang pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta yang mengukuhkan daerah Kesultanan Yogyakarta dan daerah Paku Alaman adalah bagian integral Negara Indonesia.
"(1) Daerah yang meliputi daerah Kesultanan Yogyakarta dan daerah Paku Alaman ditetapkan menjadi Daerah Istimewa Yogyakarta. (2) Daerah Istimewa Yogyakarta adalah setingkat dengan Provinsi."(Pasal 1 UU No 3 Tahun 1950)[3][4]

Etimologi

Wilayah yang kemudian menjadi keraton dan ibukota Yogyakarta telah lama dikenal sebelum Sultan Hamengkubuwono I memilih tempat itu sebagai pusat pemerintahannya. Wilayah itu dikenal dalam karya sejarah tradisional (Babad) maupun dalam leluri dari mulut ke mulut. Babad Giyanti mengisahkan bahwa Sunan Amengkurat telah mendirikan dalem yang bernama Gerjiwati di wilayah itu. Kemudian oleh Paku Buwana II dinamakan Ayogya.[5] Secara etimologis Ngayogyakarto Hadiningrat berasal dari kata Ayu – Gya – Karto atau Ayodya – Karto – Ning – Rat. Harimurti Subanar, UGM, mendiskripsikan : Nga = Menuju; Yogya = Sebaik – baiknya; Karta = Bekerja/Makarya; Hadi = Agung, Luhur; Ning = Bening, Jernih, Suci; Rat = Jagat, Bawono; Jagad kecil adalah manusia dan jagad besar adalah semesta alam. Secara filosofis makna Ngayogyakarto adalah hakekat, gegayuhan atau tujuan hidup untuk menciptakan kebahagiaan dunia akherat & negeri yang Baladil Amin (Adil & Amanah).
Wilayah kerajaan ini didirikan di Pesanggarahan Garjitowati, Tlatah Pacetokan, Alas Bering, yang berada diantara dua sungai, yaitu : Sungai Winongo dan Sungai Code. Komplek Kraton terletak ditengah – tengah dan berada pada as-kosmis, dari utara terdapat garis lurus dengan Tugu dan Gunung Merapi dan dari Selatan simetris dengan Panggung Krapyak dan laut selatan.
Luas Kraton Yogyakarta 14.000 meter persagi, yang didalamnya terdapat 22 macam bentuk bangunan dan fungsinya yang dilandasi nilai – nilai filosofis, Kraton dibangun pada tahun 1756 dengan condrosengkolo memet : “Dwi Naga Rasa Tunggal”.
Kraton memiliki Plengkung atau Gerbang utama yang masing masing memiliki nama – nama tersendiri, memiliki benteng tinggi mengelilingi Kraton dan empat beteng pengintai disetiap sudutnya. Jumlah jalan keluar masuk ada 9 jalan, dan 5 jalan yang bertemu dialun – alun, Corak pembentukan kota Yogyakarta pada hakekatnya merupakan implementasi dari konsep P. Mangkubumi 1755, yang berdasarkan pada bentuk tata tubuh manusia dimana Yogyakarta terbagi dua wilayah, bagian selatan merupakan simbul rohani dan bagian utara merupakan simbol duniawi.
Bangunan Kraton Yogyakarta sebelah Utara terdiri dari : Kedhaton / Prabayekso, Bangsal Kencana, Regol Danapratapa / Pintu Gerbang, Bangsal Sri Manganti, Regol Sri Manganti, Bangsal Ponconiti, Regol Brajanala, Siti Hinggil, Tarub Agung, Pagelaran (tiangnya 64), Alun – alun utara (jumlah pohon 62, angka 62 + 64 menggambarkan usia rasulullah tahun Masehi dan tahun Jawa), Pasar Beringharjo, Tugu. Sebelah Selatan : Regol Kemagangan, Bangsal Kemagangan, Regol Gadung Mlati, Bangsal Kemandungan, Regol Kemandungan, Sasana Hinggil, Alun – alun Selatan, Krapyak.

Pemerintahan

Umum

Pada awal pembentukannya, Daerah Istimewa Yogyakarta menganut sistem pemerintahan seperti yang dipraktekkan oleh Brunei, yaitu Sri Sultan Hamengkubuwono IX sebagai gubernur, Sri Paduka Paku Alam VIII sebagai wakil gubernur, yang menjalankan pemerintahan sehari-hari secara langsung, sekaligus sebagai kepala monarki Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kadipaten Pakualaman. Dalam prakteknya, dikarenakan seringnya Sultan ditunjuk sebagai menteri oleh pemerintah pusat, pemerintahan sehari-hari dijalankan oleh Sri Paduka Paku Alam VIII.
Daerah Istimewa Yogyakarta juga menganut prinsip trias politika, yaitu distribusi kekuasaan antara legislatif - yang direpresentasikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogykarta, eksekutif oleh Sultan, Paku Alam dan para kepala dinas, dan yudikatif oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dengan dasar hukum UUD 1945, UU 3/1950 dan -yang sekarang sedang dibahas oleh DPR RI- RUU Keistimewaan DIY, menjadikan Daerah Istimewa Yogyakarta menjadi 'istimewa', di mana demokrasi dapat berjalan beriringan dengan kekuatan kultural - terutama karena kharisma dwitunggal Sri Sultan - Sri Paduka Paku Alam yang masih sangat tinggi di masyarakat.
Sejalan dengan perubahan undang-undang, ditambah dengan reformasi, maka terjadi masalah pada pengisian jabatan gubernur, karena sejak 1965, Daerah Istimewa Yogyakarta dijadikan provinsi sebagaimana provinsi-provinsi lain di Indonesia, sehingga mengikuti seluruh UU Pemerintahan Daerah yang dikeluarkan oleh DPR sama seperti daerah yang lain. Masyarakat menginginkan agar corak pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta tetap seperti saat ini, di sisi yang lain pemerintah RI menginginkan agar disamakan dengan provinsi lain, dengan alasan mengefektifkan demokrasi.
Dasar filosofi pembangunan daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta adalah Hamemayu Hayuning Bawana, sebagai cita-cita luhur untuk menyempurnakan tata nilai kehidupan masyarakat Yogyakarta berdasarkan nilai budaya daerah yang perlu dilestarikan dan dikembangkan. Dasar filosofi yang lain adalah Hamangku-Hamengku-Hamengkoni, Tahta Untuk Rakyat, dan Tahta untuk Kesejahteraan Sosial-kultural. Konsep falsafah sebagai tonggak berdirinya Mataram Islam, sejak Demak – Jipang – Pajang hingga Panembahan Senopati – Prabu Hanyakrawati - Sultan Agung – Amangkurat - Paku Buwono – Hamengku Buwono – Paku Alam – Mangkunegara mengacu prinsip tauhid “wihdatil wujud – wushul wujud” yang dikemas dalam bahasa simbol: “Sangkan Paraning Dumadi Manunggaling Kawula lan Gusti”.
Pangeran Mangkubumi sebagai Sultan al-Awwal yang bergelar Sri Sultan Hamengku Buwono Senopati Ing Ngalaga Abdurrakhman Sayidin Panatagama Kalifatullah I mendirikan peradaban baru yang diberi nama Ngayogyakarta Hadiningrat, menurut Hari Subanar dari FIB-UGM, nama ini ditinjau dari segi etimologi berasal dari kata Ng-ayu-gya-karta-hadi-ning-rat, yang berarti sebuah ajakan untuk bersegera dalam membangun peradaban baru demi terciptanya kebahagiaan dunia & akhirat. Menurut kitab Quraisyin Adammakna dalam Serat Yugawara, Sekar Sinom yang ditulis kembali oleh Ir. H. Wibatsu (alm.), menjelaskan bahwa kata Ayogya sinonim dengan negeri Prabu Ramawijaya ing Ayudya yang artinya memayu karahayon kerta sedyaning rahayu merdikaning sabumi, Gya berarti atas ridha Allah, Karta berarti harjaning sarira tataning trapsila ing krami, Hadiningrat berarti mengkoni dina den santosaning laku, ning tyas mleng sajuga, ngrat sajagadnya pribadi, mardikengrat tetep langgeng salaminya.
Sangat jelas sekali bahwa makna dibalik gelar yang disandang seorang Sultan sebagai pemimpin compatible/identik dengan makna dibalik nama Negara Ngayogyakarto Hadiningrat yang dipimpinnya. Gelar Sultan “baladil amin” dan Nama Negeri berdasarkan Qur'an “rahmatan lil alamin” merupakan satu kesatuan yang utuh “golong-gilig” dalam mengantarkan rakyatnya menuju kesejahteraan lahir batin - dunia akhirat, hal ini sejalan dengan prinsip/hadits Rasulullah dalam menegakkan Negara Madani atau prinsip civil society yang megedepankan solidaritas sosial, pluralisme, keadilan dalam mengemban amanat rakyat atas ridha Allah.
Secara historis, peran perjuangan sejak Sultan Agung Hanyakrakusumo, Sultan HB I, Pangeran Diponegoro, hingga Sultan HB IX tidak diragukan lagi dalam melawan segala macam bentuk penjajahan fisik imperialisme maupun neo-imperialisme, sehingga Soekarno pada tanggal 19 Desember 1949 melalui pesan perjuangannya menggoreskan tinta emas diatas kertas putih yang berbunyi: Yogyakarta terkenal oleh karena perjuangannya, maka hidupkanlah terus jiwa perjuangan itu.!

Provinsi

Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta secara legal formal dibentuk dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 Wikisource-logo.svg (Berita Negara Tahun 1950 Nomor 3) dan UU Nomor 19 Tahun 1950 Wikisource-logo.svg (Berita Negara Tahun 1950 Nomor 48) yang diberlakukan mulai 15 Agustus 1950 dengan PP Nomor 31 Tahun 1950 Wikisource-logo.svg (Berita Negara Tahun 1950 Nomor 58).
UU Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta mempunyai isi yang sangat singkat dengan 7 pasal dan sebuah lampiran daftar kewenangan otonomi. UU tersebut hanya mengatur wilayah dan ibu kota, jumlah anggota DPRD, macam kewenangan Pemerintah Daerah Istimewa, serta aturan-aturan yang sifatnya adalah peralihan.
UU Nomor 19 Tahun 1950 sendiri adalah revisi dari UU Nomor 3 Tahun 1950 yang berisi penambahan kewenangan bagi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Status Yogyakarta pada saat pembentukan adalah Daerah Istimewa setingkat Provinsi. Baru pada 1965 Yogyakarta dijadikan Provinsi seperti provinsi lain di Indonesia.
Substansi keistimewaan, Daerah Istimewa Yogyakarta adalah : Pertama, istimewa dalam hal Sejarah Pembentukan Pemerintahan DIY terkait dengan perjuangan Kemerdekaan Republik Indonesia sesuai UUD 1945, Pasal 18 & Penjelasannya yang menjamin hak asal-usul suatu daerah sebagai daerah swa-praja (zelfbestuurende landschaappen). Kedua, istimewa dalam hal Bentuk Pemerintahan DIY sebagai daerah setingkat propinsi yang terdiri dari penggabungan wilayah “state” Kasultanan Nagari Ngayogyakarta dengan Praja Kadipaten Pakualaman dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai UU No. 3/1950. Ketiga, istimewa dalam hal Kepala Pemerintahan DIY yang dijabat oleh Sultan & Adipati yang bertahta sesuai Piagam Kedudukan, 19 Agustus 1945, Maklumat HB IX & Paku Alam VIII tanggal 5 september 1945 maupun tanggal 30 Oktober 1945. Kedudukan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana diatur oleh UU No.3, tahun 1950 sebagai lex spesialis tidak pernah diatur secara jelas,rinci,rigid dalam UU No. 5, tahun 1974; UU No.22, tahun 1999; UU No.32, ahun 2004 sebagai lex generalis sehingga menimbulkan implikasi yuridis setiap ada perubahan undang - undang yang mengatur tentang pemerintahan daerah maupun kepala daerahnya.

Kabupaten/Kota

Pembentukan

Pembagian Daerah Istimewa Yogyakarta menjadi kabupaten -kabupaten dan kota yang berotonomi dan diatur dengan UU Nomor 15 Tahun 1950 Wikisource-logo.svg (Berita Negara Tahun 1950 Nomor 44) dan UU Nomor 16 Tahun 1950 Wikisource-logo.svg (Berita Negara Tahun 1950 Nomor 45). Kedua undang-undang tersebut diberlakukan dengan PP Nomor 32 Tahun 1950 Wikisource-logo.svg ( Berita Negara Tahun 1950 Nomor 59) yang mengatur Daerah Istimewa Yogyakarta menjadi kabupaten-kabupaten:
  1. Bantul beribukota di Bantul
  2. Sleman beribukota di Beran
  3. Gunungkidul beribukota di Wonosari
  4. Kulon Progo beribukota di Sentolo
  5. Adikarto beribukota di Wates
  6. Kota Besar Yogyakarta
http://upload.wikimedia.org/wikipedia/id/thumb/c/cf/Peta_seri_DIY_AA_1945.png/220px-Peta_seri_DIY_AA_1945.png
http://bits.wikimedia.org/skins-1.5/common/images/magnify-clip.png
Sebelum (1945)
Dengan alasan efisiensi, pada tahun 1951, kabupaten Adikarto yang beribukota di Wates digabung dengan kabupaten Kulon Progo yang beribukota di Sentolo menjadi Kabupaten Kulon Progo dengan ibu kota Wates. Penggabungan kedua daerah ini berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 1951 Wikisource-logo.svg (Lembaran Negara Tahun 1951 Nomor 101). Semua UU mengenai pembentukan DIY dan Kabupaten dan Kota di dalam lingkungannya, dibentuk berdasarkan UU Pokok tentang Pemerintah Daerah (UU No 22 Tahun 1948).
Selanjutnya, demi kelancaran tata pemerintahan, sesuai dengan mosi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6/1952 tertanggal 24 September 1952, daerah-daerah enclave Imogiri (milik Kasunanan), Kota Gede (juga milik Kasunanan), dan Ngawen (milik Mangkunagaran) dilepaskan dari Provinsi Jawa Tengah dan kabupaten-kabupaten yang bersangkutan kemudian dimasukkan ke dalam wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta dan kabupaten-kabupaten yang wilayahnya melingkari daerah-daerah enclave tersebut.
http://upload.wikimedia.org/wikipedia/id/thumb/e/e9/Peta_seri_DIY_AA_2007.png/220px-Peta_seri_DIY_AA_2007.png
http://bits.wikimedia.org/skins-1.5/common/images/magnify-clip.png
Sesudah (2007)
Penyatuan enclave-enclave ini berdasarkan UU Darurat Nomor 5 Tahun 1957 Wikisource-logo.svg (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 5) yang kemudian disetujui oleh DPR menjadi UU Nomor 14 Tahun 1958 Wikisource-logo.svg (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1562).

Daftar Kabupaten/Kota

No.
Kabupaten/Kota
Ibu kota
1
Kabupaten Bantul
Bantul
2
Kabupaten Gunung Kidul
Wonosari
3
Kabupaten Kulon Progo
Wates
4
Kabupaten Sleman
Sleman
5
Kota Yogyakarta
-

Daftar gubernur

No.
Foto
Nama
Dari
Sampai
Keterangan
1.
Sultan Hamengku Buwono IX blackwhite.png
ISKS Hamengkubuwono IX
1945/1950
1988
Masa jabatan seumur hidup,
pegawai negara dengan NIP 010000001.
2.
Pakualam VIII.jpg
KGPAA Paku Alam VIII
1988
1998
Wakil Gubernur,
melaksanakan tugas Gubernur dalam jabatan Penjabat Gubernur,
Masa jabatan seumur hidup,
pegawai negara NIP 010064150.
3.
Sultan hamengkubuwono tenth.jpg
ISKS Hamengkubuwono X
3 Oktober 1998
2003
Masa jabatan pertama.
4.
Sultan hamengkubuwono tenth.jpg
ISKS Hamengkubuwono X
2003
2008
Masa jabatan kedua.
5.
Sultan hamengkubuwono tenth.jpg
ISKS Hamengkubuwono X
2008
2011
Perpanjangan masa jabatan kedua.

Perwakilan

Daerah Istimewa Yogyakarta mengirim sembilan wakil ke DPR RI dan empat wakil ke DPD.
DPRD DI Yogyakarta hasil Pemilihan Umum Legislatif 2009 tersusun dari sepuluh partai, dengan perincian sebagai berikut:[6]
Partai
Kursi
 %
PDI-P
11
-
Partai Demokrat
10
-
PAN
8
-
Partai Golkar
7
-
PKS
7
-
PKB
5
-
Partai Gerindra
3
-
PPP
2
-
Partai Hanura
1
-
PKPB
1
-
Total
55
100,0

Perekonomian

Sebagian besar perekonomian di Yogyakarta disokong oleh hasil cocok tanam, berdagang, kerajinan (kerajinan perak, kerajinan wayang kulit, dan kerajinan anyaman), dan wisata. Namun ada juga sebagian warga yang hidup dari ekspansi dunia pendidikan seperti rumah kost buat mahasiswa. Merupakan pemandangan yang biasa ketika anda sampai di Stasiun Yogyakarta atau di halte khusus tempat perhentian bus-bus pariwisata, anda akan disambut oleh banyak tukang becak. Mereka akan mengantarkan anda ke tempat tujuan mana saja yang layak untuk anda nikmati seperti toko baju, toko bakpia, mal, atau sekadar membeli cinderamata. Anda pun akan heran setelah tukang becak itu mengajak anda berkeliling kota seharian, mereka hanya akan meminta bayaran yang rendah. Mengapa bisa demikian? Ternyata mereka juga sudah mendapat bagian dari mengantarkan anda ke toko-toko tadi.

Transportasi

http://upload.wikimedia.org/wikipedia/id/thumb/5/52/Stasiun_keretaapi_yogyakarta-by-win4sure.jpg/200px-Stasiun_keretaapi_yogyakarta-by-win4sure.jpg
http://bits.wikimedia.org/skins-1.5/common/images/magnify-clip.png
Stasiun kereta api Yogyakarta.
Transportasi yang ada di Yogyakarta terdiri dari transportasi darat (bus umum, taksi, kereta api, andhong (kereta berkuda), dan becak) dan udara (pesawat terbang) Bandar Udara Adi Sutjipto. Pada awal Maret 2008, pemerintah DIY telah mengoperasikan bis TransJogja sebagai usaha untuk membuat transportasi di kota ini nyaman, murah dan andal.
Jalan-jalan di Yogyakarta kini sudah lebih rapi dan bersih dibandingkan tahun-tahun terdahulu karena komitmen pemerintah daerah Yogyakarta untuk menjadikan Yogyakarta sebagai kota pariwisata (terbukti dengan dibuatnya TV raksasa di salah satu jalan raya Yogyakarta untuk berpromosi dan papan stasiun kereta api). Walaupun demikian, jalan-jalan di Yogyakarta juga tergolong sering mengalami kemacetan.

Pendidikan

Kota Yogyakarta selain dijuluki sebagai Kota Gudeg, juga dijuluki Kota Pelajar. Di kota ini terdapat universitas negeri tertua di Indonesia, Universitas Gadjah Mada (UGM) dan juga berbagai universitas terkenal lainnya seperti UPN "Veteran" Yogyakarta, AMIKOM, STMIK Akakom, Sekolah Tinggi Teknologi Kedirgantaraan Yogyakarta (STTKD), STIE YKPN, STIE SBI, Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa "APMD", Universitas Kristen Duta Wacana (UKDW), Universitas Islam Indonesia (UII) yang merupakan universitas swasta tertua di Indonesia, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Universitas Sanata Dharma (USD), Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY), Universitas PGRI Yogyakarta (UPY), Universitas Teknologi Yogyakarta (UTY), Institut Seni Indonesia Yogyakarta (ISI Yogyakarta), Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga, Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), dan Universitas Ahmad Dahlan (UAD). Dan beberapa program kejuruan yang menawarkan jenjang D3 sepereti POLISENI, POLTEKES, dll. Bisa dikatakan bahwa di kota ini sebagian besar penduduknya relatif memiliki pendidikan sampai tingkat SMU.[rujukan?]Yogyakarta International School (YIS) adalah satu satunya sekolah internasional yang ada di Yogyakarta.
Akademi Angkatan Udara (AAU) adalah sekolah pendidikan TNI Angkatan Udara di Bandar Udara Adi Sutjipto Yogyakarta, Indonesia. SMK Penerbangan dan STTA (Sekolah Tinggi Teknologi Adisucipto) berada di Yogyakarta pula. LPLP Tutuko adalah lembaga pendidikan aviasi dan maintenance penerbangan (mekanik) di Surakarta (Jl. Merapi, Surakarta) dan Yogyakarta (Jl. Sorosutan, Yogyakarta).
Berbagai pendidikan kesehatan seperti akademi keperawatan dan akademi kebidanan.
Pendidikan kursus dan pelatihan untuk instansi, organisasi, perorangan (privat) dan umum.

Budaya

Yogyakarta masih sangat kental dengan budaya Jawanya. Seni dan budaya merupakan bagian tak terpisahkan dalam kehidupan masyarakat Yogyakarta. Sejak masih kanak-kanak sampai dewasa, masyarakat Yogyakarta akan sangat sering menyaksikan dan bahkan, mengikuti berbagai acara kesenian dan budaya di kota ini. Bagi masyarakat Yogyakarta, di mana setiap tahapan kehidupan mempunyai arti tersendiri, tradisi adalah sebuah hal yang penting dan masih dilaksanakan sampai saat ini. Tradisi juga pasti tidak lepas dari kesenian yang disajikan dalam upacara-upacara tradisi tersebut. Kesenian yang dimiliki masyarakat Yogyakarta sangatlah beragam. Dan kesenian-kesenian yang beraneka ragam tersebut terangkai indah dalam sebuah upacara adat. Sehingga bagi masyarakat Yogyakarta, seni dan budaya benar-benar menjadi suatu bagian tak terpisahkan dari kehidupan mereka. Kesenian khas di Yogyakarta antara lain adalah kethoprak, jathilan, dan wayang kulit.yogyakarta juga dikenal dengan perak dan gaya yang unik membuat batik kain dicelup. ia juga dikenal karena seni kontemporer hidup. Memberikan nama kepada anak masih merupakan hal penting Nama2 anak jawa. Yogyakarta juga dikenal dengan gamelan musik, termasuk gaya yang unik gamelan yogyakarta

Demokrasi Budaya

Demokratisasi yang dilematis :
GBPH H. Prabukusumo S.Psi (BRM Harumanto) dalam kapasitasnya sebagai ketua Partai Demokrat DIY membangun argumen bahwa: “Keistimewaan DIY akan lebih istimewa jika Sultan tetap sebagai Gubernur Kepala Daerah”, lebih lanjut dalam menanggapi dikhotomi pemilihan atau penetapan dalam Rancangan Undang - undang Daerah Istimewa Yogyakarta yang masih jadi perdebatan hingga saat ini, Gusti Prabu pernah menjelaskan kepada Dr. John Monfries, Sejarawan & Peneliti “Sultan HB IX, The Prince in Republic”, The Australian National University bahwa “Dalam Penetapan Ada Pemilihan, Dalam Pemilihan ada Penetapan” (Minggu, 24/01/10) Kerangka dasar pemikiran yang dibangun oleh Gusti Prabu bahwa sosok Sultan adalah manusia biasa dan tidak lepas dari kelemahan yang bersifat manusiawi, oleh karena itu jika tidak mampu lagi menjadi pimpinan eksekutif (sebagai gubernur/kepala daerah), maka untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur dapat dipilih opsi reqruitment terbatas dari internal kerabat kraton (terdiri dari adik, saudara, anak, om atau tantenya sultan) untuk mengisi jabatan eksekutif tsb. (KR,25/01/10). Pemikiran diatas merupakan tawaran untuk mengakomodir konflik kepentingan antara demokrasi langsung (prosedur demokrasi) dengan demokrasi permusyawaratan (substansi demokrasi) sekaligus memberikan solusi jika suatu saat Sultan berhalangan tetap sehingga tidak bisa melaksanakan tugas sebagai gubernur/kepala daerah. Selanjutnya problematika yang harus dijawab adalah posisi gubernur yang identik dengan sultan apakah dapat digantikan begitu saja oleh adik, saudara, anak, om atau tantenya sultan tanpa mempertimbangkan aspek historis, yuridis, sosiologis & kultural yang menjadi pilar Keistimewaan DIY selama ini?. Secara turun temurun sesuai adat-istiadat & paugeran Jawi (hukum non formal) Sultan sebagai pimpinan kultural bertanggung jawab penuh untuk menjaga aturan adat, tradisi & budaya, sekaligus mengemban mandat (amanah) sebagaimana gelar yang disandangnya, yaitu Senopati Ing Ngalogo, Abdurachman, Sayidin Panatagama, Kalifatullah. Secara yuridis (hukum formal), Sejak Kemerdekaan RI, secara yuridis Sultan diakui hak-hak politiknya untuk menjadi kepala daerah (penguasa daerah) sekaligus sebagai wakil pemerintah pusat (gubernur) dalam pemerintahan NKRI. Dua setengah abad lebih (kira-kira 263 tahun dalam hitungan kalender Jawa), setiap Suksesi Sultan dari HB I s.d HB X selalu berpijak atas dasar Paugeran Jawi yang secara genekologis pengganti raja adalah anak raja yang laki-laki dengan syarat-syarat kecakapan tertentu sesuai paugeran adat, demikian juga Panji-Panji, Pusaka, Regalia (alat kelengkapan Upacara), Nama, Gelar, Kedudukan, Tahta & Mahkota Kekhalifahan diperuntukkan khusus untuk laki-laki yang berhak menjadi raja. Demikian juga dalam agama Katholik masih menjaga tradisi Patriarkhi, dimana seorang Pastur, Kardinal & Paus juga dijabat oleh laki-laki sebagai pimpinan umat hingga kini .
Substansi Keistimewaan DIY :
Kedudukan Sultan & Pakualam apabila dikaitkan dengan substansi keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta yang dipahami selama ini, adalah : Pertama, istimewa dalam hal Sejarah Pembentukan Pemerintahan DIY terkait dengan perjuangan Kemerdekaan Republik Indonesia sesuai UUD 1945, Pasal 18 & Penjelasannya yang menjamin hak asal-usul suatu daerah sebagai daerah swa-praja (zelfbestuurende landschaappen). Kedua, istimewa dalam hal Bentuk Pemerintahan DIY sebagai daerah setingkat propinsi yang terdiri dari penggabungan wilayah “state” Kasultanan Nagari Ngayogyakarta dengan Praja Kadipaten Pakualaman dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai UU No. 3/1950. Ketiga, istimewa dalam hal Kepala Pemerintahan DIY yang dijabat oleh Sultan & Adipati yang bertahta sesuai Piagam Kedudukan, 19 Agustus 1945, Maklumat HB IX & Paku Alam VIII. Kembali pada gagasan reqruitment terbatas untuk memberikan kesempatan terhadap adik, saudara, anak, om atau tantenya sultan agar dapat menggantikan posisi Sultan sebagai gubernur kepala daerah istimewa, maka akan bertentangan dengan substansi keistimewaan yang menegaskan posisi Sultan yang bertahta adalah Kepala Daerah/Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta. Apabila teori ini dilakukan, maka akan menimbulkan resistensi politik karena bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi prosedural sebagaimana diatur UU No.32/2004 & status kedudukan DIY sebagaimana diatur UU No.3/1950 serta akan menambah deretan panjang konflik sosial & kultural terkait demokratisasi yang hendak dicapai bersama. Kembali pada teori, bahwa : “Keistimewaan DIY akan lebih Istimewa jika Sultan tetap sebagai Gubernur Kepala Daerah dan Dalam Penetapan ada Pemilihan, Dalam Pemilihan ada Penetapan” ini lebih realistis dibanding gagasan reqruitment terbatas (terdiri adik, saudara, anak, om atau tantenya Sultan) dapat menjadi Gubernur DIY, mengingat Sultan sebagai Gubernur Kepala Daerah Istimewa merupakan hak politiknya dalam pemerintahan daerah setingkat propinsi, sedangkan Sultan sebagai Raja adalah hak kulturalnya dalam mempertahankan adat, tradisi, budaya & status Daerah Istimewa Yogyakarta dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini tidak perlu dipertentangkan lagi, mengingat Piagam Kedudukan 19 Agustus 1945, Amanat 5 September 1945, Amanat 30 Oktober 1945 & UU No.3/1950 adalah kontrak politik yang memberikan ruang dan waktu untuk itu dalam mewujudkan kemerdekaan sekaligus menjamin tidak akan ada Negara dalam Negara (enclave) yang pada waktu itu dampaknya dapat memberikan pengaruh pada raja-raja se-Nusantara untuk bergabung dan mendukung kembali proklamasi kemerdekaan RI sekaligus menepis provokasi Belanda terhadap PBB agar mau menolak dan menggagalkan kemerdekaan NKRI yang dicita-citakan bapak bangsa. Selanjutnya dalam Pemilihan ada Penetapan, sebaliknya dalam Penetapan ada Pemilihan merupakan gagasan cemerlang yang harus dibaca sesui situasi kondisi yang terjadi saat ini (conditio sine quanon), Pertama, bahwa Sultan Hamengku Buwono X sudah berulang kali mengatakan tidak mau lagi jadi Gubernur, bahkan menolak ditetapkan kembali menjadi Gubernur DIY ketika masa jabatannya habis pada bulan Oktober 2008 dan hanya minta diperpanjang 3 tahun sampai Oktober 2011 sebagai alasan pribadi yang sangat politis karena terkait Pemilihan Calon Presiden 2009. Kedua, bahwa masa jabatan gubernur kepala daerah istimewa akan habis pada bulan oktober 2013, sementara ini belum ada jaminan Undang – undang Keistimewaan DIY apakah bisa diterima oleh semua pihak, sementara itu UU No.3/1950 (sebagai lex spesialis) tidak mendapat tempat dalam UU No.32/2004 (sebagai lex generalis) karena dalam UU tsb tidak ada pemisahan ranah yang jelas antara mazhab desentralisasi (otonomi) dengan mazhab dekonsentrasi (tugas pembantuan/wakil pemerintah pusat). Pergeseran paradigma Gubernur Kepala Daerah (mazhab continental) sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat (dekonsentrasi) menjadi Gubernur (mazhab anglo saxon) sebagai pelaksana pemerintah daerah yang otonom (desentralisasi) pada level propinsi sering menjadi kacau/rancu dengan bupati/walikota yang sama – sama dipilih secara demokratis dan punya hak otonom pada level kabupaten/kota, oleh karena itu Daerah Istimewa Yogyakarta sesuai kontrak politik HB IX-PA VIII dengan Presiden RI (UU No 3/1950) masih konsisten terhadap amanat founding father bahwa Sultan sebagai Gubernur Kepala Daerah (Penguasa Daerah) ditetapkan Presiden dan memiliki hubungan secara langsung dengan pemerintah pusat sesuai asas dekonsentrasi, artinya Sultan & Adipati yang bertahta adalah kepala daerah atas wilayah kekuasaannya (daerah swapraja) sekaligus wakil pemerintah pusat dalam menjalankan pemerintahannya.
Demokrasi Deliberative sebagai alternative :
Sejalan dengan gagasan : “Dalam Penetapan ada Pemilihan, Dalam Pemilihan ada Penetapan”, dapat diasumsikan apabila terjadi kegagalan regenerasi, rotasi & suksesi kepemimpinan dalam kraton Yogyakarta dapat ditempuh melalui berbagai cara : Pertama, jika calon Sultan yang akan datang gagal dipilih secara adat karena proses musyawarah mufakat mengalami kebuntuan dalam internal keluarga, maka penentuan kepemimpinan tsb. dapat ditempuh secara politis, yaitu menentukan Gubernur Kepala Daerah Istimewa terlebih dahulu secara demokratis dengan reqruitment terbatas dari keluarga Sultan (putra-putra HB IX dari empat ibu) yang memenuhi syarat & kriteria sebagai Gubernur sekaligus sebagai Sultan. Kedua, jika calon Sultan dapat dipilih secara musyawarah mufakat atau secara adat dan dapat disepakati oleh internal keluarga kasultanan sebagai pimpinan kultural (Sultan), maka konsekwensi logisnya dapat ditetapkan menjadi Gubernur secara demokratis. Ketiga, jika Gubernur Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta dapat dipilih secara demokratis terhadap figur (putra kakung HB IX) yang memenuhi syarat dan kriteria sebagai Gubernur sekaligus sebagai Sultan, maka pimpinan politik (Gubernur) terpilih konsekwensi logisnya segera dinobatkan sebagai Sultan sesuai adat, tradisi & budaya yang berlaku lazim selama ini.
Kalau memang benar dugaan saya, bahwa demokrasi deliberative semacam ini yang ditawarkan Gusti Prabu sebagai alternative, maka dapat dipastikan eksistensi kasultanan sebagai lembaga budaya akan semakin terhormat karena mampu melakukan perubahan kepemimpinan secara demokratis dengan cara memindahkan legitimasi kekuasaan atas dasar monarkhi (fox rei) menjadi demokrasi (fox populi) dalam mewujudkan pemerintahan daerah yang bersifat istimewa sesui asas Bhineka Tunggal Ika, Sila ke IV Pancasila, UUD 45 Pasal 18 dan amanat Tahta untuk Rakyat yang diwasiatkan ayahandanya Sri Sultan Hamengku Buwono IX kepada para penerusnya.
Demokrasi deliberative sebagaimana kehendak diatas agar memenuhi syarat – syarat dan kriteria, maka perlu dirumuskan dalam peraturan & perundang-undangan yang lebih luwes sebagai penjabaran atau tindak lanjut UU No. 3/1950 & UU No 32/2004 dalam mempertemukan peradaban barat dengan timur (Demokrasi Budaya) secara harmonis, hal ini selaras dengan cita – cita dan amanat Sri Sultan Hamengku Buwono IX dalam Pidato Penobatan pada tanggal 18 Maret 1940, yaitu : “Sepenuhnya saya menyadari bahwa tugas yang ada dipundak saya adalah sulit dan berat, terlebih – lebih karena ini menyangkut mempertemukan jiwa Barat dan Timur agar dapat bekerja sama dalam suasana harmonis, tanpa yang timur harus kehilangan kepribadiannya. Walaupun saya telah mengenyam pendidikan Barat yang sebenarnya, namun pertama-tama saya adalah orang Jawa. Maka selama tak menghambat kemajuan, adat akan tetap menduduki tempat yang utama dalam Keraton yang kaya akan tradisi ini. Izinkanlah saya mengakhiri pidato saya ini dengan berjanji semoga saya dapat bekerja untuk memenuhi kepentingan Nusa dan Bangsa, sebatas pengetahuan dan kemampuan yang ada pada saya”.

Tempat Wisata Menarik

Objek wisata yang menarik di Yogyakarta: Malioboro, Kebun Binatang Gembiraloka, Istana Air Taman Sari, Monumen Jogja Kembali, Museum Keraton Yogyakarta, Museum Sonobudoyo, Lereng Merapi, Kaliurang, Pantai Parangtritis, Pantai Baron, Pantai Samas, Goa Selarong, Candi Prambanan, Candi Kalasan, dan Kraton Ratu Boko. Sekitar 40 km dari barat laut Yogyakarta terdapat Candi Borobudur, yang ditetapkan pada tahun 1991 sebagai Warisan Dunia UNESCO. Yogyakarta terkenal dengan makanan yang enak, murah, bergizi sekaligus membuat kangen orang-orang yang pernah singgah atau berdomisili di kota ini. Ada angkringan dengan menu khas mahasiswa, ada bakmi godhog di Pojok Beteng, sate kelinci di Kaliurang plus jadah Mbah Carik, sate karang Kotagedhe, sego abang Njirak Gunung Kidul dan masih banyak tempat wisata kuliner yang lain.
Di wilayah selatan kota Yogyakarta, tepatnya di daerah Wonokromo, terdapat Sate Klathak.

Hubungan Persaudaraan

Yogyakarta telah menandatangani perjanjian hubungan persaudaraan kepada kota/negara :
Daerah Istimewa Yogyakarta
"Amemayu Hayuning Bawana"
(Bahasa Jawa: Mengalir dalam hembusan alam)
Peta Daerah Istimewa Yogyakarta
Peta lokasi Daerah Istimewa Yogyakarta
Koordinat
8º 30' - 7º 20' LS
109º 40' - 111º 0' BT
Dasar hukum
U.U.No 3/1950
Tanggal penting
4 Maret 1950
Ibu kota
Yogyakarta
Gubernur
Sri Sultan Hamengkubuwono X
Luas
3.185,80 km2
Penduduk
3.434.534 (2007)[1]
Kepadatan
1.078
Kabupaten
4
Kota
1
Kecamatan
78
Kelurahan/Desa
440
Suku
Jawa (97%), Sunda (1%) [2]
Agama
Islam (91,4%), Katolik (5,4%), Protestan (2,9%), Lain-lain (0,3%)
Bahasa
Bahasa Jawa, Bahasa Indonesia
Zona waktu
WIB
Lagu daerah

Rumah tradisional
{{{rumah}}}
Senjata tradisional
{{{senjata}}}
Singkatan
{{{singkatan}}}


Tidak ada komentar:

Posting Komentar